Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Alor. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 5 Juni 2020 BUPATI ALOR AMON DJOBO Diundangkan di Kalabahi pada tanggal 5 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR, SONI O. ALELANG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2020 NOMOR 01 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 01/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah dalam pelaksanaan Otonomi, Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang dimiliki. Untuk mendukung kewenagan daerah tersebut diperlukan upaya penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu sumber pendapatan daerah yakni Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pengguna jasa sebagai salah satu bentuk tanggungjawab bagi pelaksanaan pembangunan yang didasarkan pada Undang-Undang. Dalam Peraturan Daerah ini terdapat pos-pos penerimaan daerah yang bersumber dari pungutan Retribusi Jasa Usaha yang mengalami penambahan objek pungutan baru antara lain Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi Produksi Usaha Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 587 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH No Jenis Obyek Retribusi Peruntukan/Jenis Fasilitas Pelayanan Harga (Rp) 1 Pemakaian Tanah a. Untuk tempat tinggal 500/bulan/M²
b.Untuk Usaha Dagang :
1.Kios dan Rumah Makan/tempat
2.Toko Besar/Unit
3.Rumah Toko (Ruko) 750/bulan/M² 4.000/bulan/M² 5.000/bulan/M²
c.Untuk kegiatan administrasi kantor BUMN, BUMD 5.000/bulan/M²
d.Untuk Operasional Jaringan Telekomunikasi Selular/GMD dan Jaringan Fiber Optik 5.000/M²
e.Untuk kegiatan lainnya 500/bulan/M² 2 Bangunan/Gedung a. Untuk penimbunan komuditi antar pulau atau pengeluaran hasil, untuk jangka waktu sampai dengan s/d 5 (lima) hari. b.Untuk penimbunan antar pulau atau pengeluaran hasil untuk jangka waktu > 5 (lima) hari.
c.Untuk kegiatan tertentu 5.000/ M²/hari 5.000/ M²/hari 500.000/hari 3 Pemakaian Tanah dan Bangunan
a.Tempat tinggal
b.Kegiatan usaha lainnya 2.500/bulan/M2 5.000/bulan/M2 4 Pemakaian kendaraan bermotor dan/atau alat berat
a.Dump Truck Mitsubishi
b.Dump Truck Hino FC 141.KA-5 Ton
c.Dump Truck Isuzu NPR. 59 GK-3,5 Ton
d.Bullduser Cater Pilar B6C-125 HP
e.Bullduser Fiat Alias FD.9-100 HP
f.Mesin Gilas, brata MG.6; MV 6 P. 6-8 Ton
g.Tandem Roller, brata.MGB 7. 6-8 Ton
h.Truck Tangki Air, toyota Dyna, B-43. 400 ltr
i.Truck Tangki minyak, toyota Dyna, B-
43.400 ltr
j.Stone Cruser. Bukaka Golden Star BGS, 30, 30 ton
k.Wheel Loader. Bumar L-201, 1.2 M³
l.Motor Grader Linnholf. MG-200-1,75 HP
m.Asphalt Sprayer, Hottas. 125 ltr
n.Kompressor. Atlas Copco, 125 ltr
o.Vibrater Roller, bratta MCB 1,2 ton
p.Concrette Mixer, Golden Star, SM 125.125 ltr
q.Butas Crusser, Golden Star
r.Paddle Mixer 1.000.000/hari 1.000.000/hari 1.000.000/hari 250.000/jam 250.000/jam 100.000/jam 125.000/jam 1.000.000/hari 1.000.000/hari 350.000/jam 250.000/jam 250.000/jam 100.000/jam 100.000/jam 250.000/jam 150.000/jam 150.000/jam 100.000/jam No Jenis Obyek Retribusi Peruntukan/Jenis Fasilitas Pelayanan Harga (Rp)
s.Vibrator Rammer
t.Pan Mixer
u.Exafator Caterpilar 320c.1.0 M³
v.Vibrator Reller Caterpilar
w.Wheel Loader, Caterpillar, 9204 Gz, 1,2
x.Trailler Treononton Mitsubishi, Fuso 220 PS
y.Breaker Exafator
z.Breaker aa. Mobil Informasi Keliling : - Dalam Kota - Luar Kota bb. Mobil Lintas Kecamatan - Truck - Pick Up L 300 cc. Kendaraan Bermotor Laut - Motor Laut - Speed Boat 150.000/jam 100.000/jam 350.000/jam 250.000/jam 250.000/jam 500.000/jam 650.000/jam 250.000/jam 250.000/ 5 titik strategis 500.000/5 titik strategis 1.000.000/bulan 500.000/bulan 2.000.000/bulan 250.000/jam 5 LPPL Radio Alor (RSPK)
a.Kartu-Kartu - Pilihan Pendengar - Berita Keluarga/berita duka - Pengumuman pelayanan Penerbangan/Pelayaran/ BUMN/BUMD/SKPD 1.000/kartu/lagu 2.500/3 kali baca 10.000/3 kali baca
b.Iklan-Iklan
1.Kontrak per 3 menit x 4 x sehari : - Kontrak 1 minggu - Kontrak 2 minggu - Kontrak 1 bulan
2.Kontrak per 5 menit x 4 x sehari : - Kontrak 1 minggu - Kontrak 2 minggu - Kontrak 1 bulan
3.Kontrak per menit x 4 x sehari : - Kontrak 1 minggu - Kontrak 2 minggu - kontrak 1 bulan 100.000 200.000 350.000 150.000 300.000 450.000 250.000 500.000 750.000 6 Peralatan Shooting a. Shooting
b.Rekaman CD 250.000/sekali pakai 50.000/keping 7 Tenaga Listrik 1. Listrik Tenaga Surya
2.Listrik Tenaga Diesel
3.Listrik Tenaga Hidro 5.000/unit/bulan 5.000/unit/bulan 20.000/unit/ bulan 8 Perlengkapan 1. Sewa Tenda
2.SSB 200.000/hari 5.000/berita No Jenis Obyek Retribusi Peruntukan/Jenis Fasilitas Pelayanan Harga (Rp) 9 Alat-alat Sound System dan teknologi Informasi
1.Sound System
2.Sewa komputer untuk pendidikan
3.Sewa komputer design/graphys 250.000/hari 250.000/paket/ hari 5.000/jam BUPATI ALOR, AMON DJOBO LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN No Jenis pungutan Satuan Tarif (Rp) A DITEMPAT PEMOTONGAN
1.Biaya Tempat Pemotongan
a.Ternak Besar (sapi, kerbau)
b.Ternak Kecil (Kambing, Domba, babi) Ekor Ekor 10.000 7.500
2.Biaya Pemeriksaan Antemortem :
a.Ternak Besar (sapi, kerbau)
b.Ternak Kecil (Kambing, Domba, babi) Ekor Ekor 10.000 5.000
3.Biaya pemeriksaan kebuntingan ternak:
a.Ternak Besar (sapi, kerbau)
b.Ternak Kecil (Kambing, Domba, babi) Ekor Ekor 15.000 10.000
4.Biaya pemeriksaan postmortem :
a.Ternak Besar (sapi, kerbau)
b.Ternak Kecil (Kambing, Domba, babi) Ekor Ekor 7.500 5.000
5.Jasa Kebersihan Rumah Potong Hewan :
a.Ternak Besar (sapi, kerbau)
b.Ternak Kecil (Kambing, Domba, babi) Ekor Ekor 7.500 5.000
6.Jasa Kebersihan Kandang Penampung :
a.Ternak Besar (sapi, kerbau)
b.Ternak Kecil (Kambing, Domba, babi) Ekor Ekor 5.000 2.500
7.Jasa Pemakaian Air Dan Listrik Ekor 10.000
8.Transportasi Pengangkutan Daging Ekor 15.000
9.Administrasi
a.Biaya untuk ternak besar betina
b.Biaya untuk ternak besar jantan
c.Biaya untuk ternak kecil (jantan betina) 100.000 85.000 75.000 B PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
1.Tindakan Medis Ringan
a.Debriendmen
b.Cabut Gigi
c.Potongan Ekor
d.Pemeriksaan kebuntingan hewan kecil
e.Insisi Abses Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor 10.000 25.000 25.000 10.000 10.000
2.Tindakan Medis Sedang
a.Partus spontan hewan kecil
b.Penanganan haemotoma
c.Kastrasi hewan kecil Ekor Ekor Ekor 10.000 25.000 25.000
3.Tindakan Medis berat
a.Retensio secundinae Hewan besar
b.Prolapsus Hewan besar Ekor Ekor 100.000 100.000
c.Section Caesaria Hewan besar
d.Section Caesaria Hewan kecil
e.Ovariohysterectomi Hewan kecil
f.Ovariectomy Hewan kecil Ekor Ekor Ekor Ekor 200.000 150.000 150.000 150.000 C PELAYANAN PROGRAM INSEMINASI BUATAN
1.Pemeriksaan Kebuntingan
2.Asistensi teknis Reproduksi Ekor Ekor 50.000 50.000 D PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN DAN KESMAVET
1.Pemeriksaan Kebuntingan
2.Asistensi teknis Reproduksi Ekor Ekor 4.000 5.000 E PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN
1.Darah Rutin (Untuk tiap jenis pemeriksaan)
2.Tinja Rutin (Untuk tiap jenis pemeriksaan)
3.Uji Fisik dan kualitas sperma
4.Kerokan kulit
5.Serologi
a.Rose Bengal test
b.Ha-Hi ND
c.Rapid Test A1 Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel 1.500 1.500 1.500 1.500 10.000 10.000 10.000 F LAIN –LAIN
1.Kir Kesehatan Hewan
a.Ternak Besar
b.Ternak kecil (Kambing, Domba), hewan kesayangan (anjing, bulu, kelinci, dll)
c.Ternak Unggas (Burung hias) unggas konsumsi Sampel Sampel Sampel 5.000 3.000 5.000
2.Surat Keterangan Kesehatan Bahan Asal Hewan
a.Daging
b.Telur
c.Kulit
d.Tanduk, tulang
e.Bulu
f.Pangan Asal Hewan Olahan
g.Limbah Peternakan Per kg Per kg Per kg Per kg Per kg Per kg Per kg 50 10 500 200 2.000 500 20.000 G PEMERIKSAAN KLINIS PER EKOR : 1) Hewan Besar 2) Hewan Kecil 3) Unggas 4) Hewan Kesayangan Ekor Ekor Ekor Ekor 2.500 2.500 1.000 10.000 H PENGOBATAN DAN VAKSINASI TERNAK BESAR (SAPI, KERBAU, KUDA)
1.Antibiotik
a.Diatas 3 bulan
b.Anak 1 – 3 bulan
2.Parasit Darah
a.Diatas 3 bulan
b.Anak 1 – 3 bulan Ekor Ekor Ekor Ekor 10.000 5.000 10.000 15.000
3.Obat Cacing
a.Diatas 3 bulan
b.Anak 1 – 3 bulan
4.Vitamin
a.Diatas 3 bulan
b.Anak 1 -3 bulan
5.Hormon Diatas 3 bulan
6.Anasthesi
a.Diatas 3 bulan
b.Anak 1 - 3 bulan
7.Analgesik
a.Diatas 3 bulan
b.Anak 1 – 3 bulan
8.Ektoparasit
a.Diatas 3 bulan
b.Anak 1- 3 bulan
9.Vaksinasi (SE) Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor 3.000 1.000 5.000 3.000 5.000 50.000 35.000 5.000 3.000 20.000 10.00 2.000 I PENGOBATAN DAN VAKSINASI TERNAK KECIL (BABI, KAMBING, DOMBA) - Antibiotik 1) Diatas 3 bulan 2) Anak 1 – 3 bulan - Ektoparasit 1) Diatas 3 bulan 2) Anak 1 – 3 bulan - Obat Cacing 1) Diatas 3 bulan 2) Anak 1 – 3 bulan - Vitamin 1) Diatas 3 bulan 2) Anak 1 -3 bulan - Hormon 1) Diatas 3 bulan - Anasthesi 1) Diatas 3 bulan 2) Anak 1 - 3 bulan - Analgesik 1) Diatas 3 bulan 2) Anak 1 – 3 bulan - Vaksinasi 1) SE 2) Hoq Cholera Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor 5.000 3.000 10.000 5.000 2.000 1.000 2.000 1.000 5.000 30.000 15.000 3.000 2.000 1.000 5.000 J PENGOBATAN DAN VAKSINASI TERNAK UNGGAS 1) Antibiotik 2) Vitamin 3) Obat Cacing 4) Vaksinasi ND (100 ekor) Ekor Ekor Ekor Ekor 3.000 2.000 500 25.000 K PENGOBATAN DAN VAKSINASI HEWAN KESAYANGAN (ANJING, KUCING, KELINCI) 1) Antibiotik 2) Ektoparasit 3) Obat Cacing 4) Vitamin 5) Vaksin - Dosis Tunggal - Dosis Gabungan 6) Hormon 7) Anasthesi 8) Analgesik 9) Cairan Elektrolit 10)Antihistamin 11)Antidotes Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor Ekor 10.000 10.000 2.500 10.000 10.000 100.000 125.000 5.000 30.000 5.000 25.000 2.500 3.000 L PEMERIKSAAN VISUM ET REPERTUM/OTOPSI/NEKROPI - Hewan Besar - Hewan Kecil - Unggas - Hewan Kesayangan Ekor Ekor Ekor Ekor 20.000 15.000 5.000 20.000 BUPATI ALOR, AMON DJOBO LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA No Jenis Sarana Tarif (Rp) A. Tempat Rekreasi:
a.Orang Dewasa sekali masuk
b.Anak-Anak sekali masuk
c.Kendaraan Roda 6 sekali masuk
d.Kendaraan Roda 4 sekali masuk
e.Kendaraan Roda 2 sekali masuk 5.000/orang 2.000/orang 10.000 5.000 2.000 B. Pengamatan Dugong :