Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 5.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perda tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 5.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2014 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 516) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2017 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 563) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Besaran Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor sejak Tahun 1979 sampai dengan Tahun 2019 dengan rincian tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Alor. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 10 Juli 2019 BUPATI ALOR, AMON DJOBO Diundangkan di Kalabahi pada tanggal 10 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR, HOPNI BUKANG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2019 NOMOR 04 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 04/2019 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN I. UMUM Dalam rangka pelaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah berdasarkan kewenangan desentralisasi fiskal diarahkan untuk mampu memanfaatkan dengan menggali seluruh potensi dan sumber daya yang ada di daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Sehubungan dengan itu dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penyertaan modal daerah, Pemerintah Daerah dalam Tahun Anggaran 2019, menganggarkan besaran penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 581 7 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR TAHUN 2019 TANGGAL 2019 RINCIAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN NO SUMBER DANA APBD NILAI INVESTASI (Rp) SEBUTAN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Daerah (Perda)