Besaran Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor sejak Tahun 1979 sampai dengan Tahun 2018 dengan rincian tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Alor. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 30 Nopember 2017 BUPATI ALOR, AMON DJOBO Diundangkan di Kalabahi pada tanggal 30 Nopember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR, HOPNI BUKANG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2017 NOMOR 08 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 08/2017 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN I. UMUM Dalam rangka pelaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka pemerintah daerah berdasarkan kewenangan desentralisasi fiskal diarahkan untuk mampu memanfaatkan dengan menggali seluruh potensi dan sumberdaya yang ada di daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Sehubungan dengan itu dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penyertaan modal daerah, Pemerintah Daerah dalam Tahun Anggaran 2017, menganggarkan besaran penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 563 6 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 8 TAHUN 2017 TANGGAL 30 NOPEMBER 2017 RINCIAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN NO SUMBER DANA APBD NILAI INVESTASI (Rp) SEBUTAN
1.TA. 1979 46.699.802,- Empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus dua rupiah
2.TA. 1987 5.000.000,- Lima juta rupiah
3.TA. 1988/1989 10.000.000,- Sepuluh juta rupiah
4.TA. 1989/1990 10.000.000,- Sepuluh juta rupiah
5.TA. 1990/1991 10.000.000,- Sepuluh juta rupiah
6.TA. 1991/1992 10.000.000,- Sepuluh juta rupiah
7.TA. 1992/1993 15.000.000,- Lima belas juta rupiah
8.TA. 1993/1994 10.000.000,- Sepuluh juta rupiah
9.TA. 1994/1995 10.000.000,- Sepuluh juta rupiah
10.TA. 1995/1996 10.000.000,- Sepuluh juta rupiah
11.TA. 2002 700.000.000,- Tujuh ratus juta rupiah
12.TA. 2003 1.000.000.000,- Satu milyar rupiah
13.TA. 2004 465.000.000,- Empat ratus enam puluh lima juta rupiah
14.TA. 2005 200.000.000,- Dua ratus juta rupiah
15.TA. 2006 250.000.000,- Dua ratus lima puluh juta rupiah
16.TA. 2007 1.000.000.000,- Satu milyar rupiah
17.TA. 2011 300.000.000,- Tiga ratus juta rupiah 7
18.TA. 2012 250.000.000,- Dua ratus lima puluh juta rupiah
19.TA. 2013
20.TA. 2014
21.TA. 2015
22.TA. 2016
23.TA. 2017
24.TA. 2018 1.000.000.000,- Satu Milyar Rupiah TOTAL 5.297.199.802 Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah BUPATI ALOR, AMON DJOBO