1.Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Asahan. 3
3.Bupati adalah Bupati Asahan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan.
6.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut dengan Dinas PPKBPPPA adalah perangkat daerah Kabupaten Asahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang mobilisasi penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
7.Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Asahan.
8.Desa adalah desa di wilayah Kabupaten Asahan.
9.Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Kabupaten Asahan.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Orang Tua adalah Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
13.Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek- aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
14.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anakdan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
15.Kecamatan Layak Anak yang selanjutnya disebut KELANA adalah sistem pembangunan kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
16.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Desa/Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
17.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab.
18.Pembentukan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
19.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
20.Rencana Aksi Kecamatan, Desa Ramah Anak adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang disusun oleh Kecamatan, Desa dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan Kecamatan, Desa Layak Anak.
21.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. 4
22.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
23.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.