1.Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
3.Bupati adalah Bupati Asahan.
4.Perangkat daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
5.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
7.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
8.Pembinaan dan pengembangan olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan untuk meningkatkan potensi olahragawan secara sistematis, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai prestasi olahraga.
9.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
10.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
11.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
12.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
13.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
14.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
15.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota fedarasi cabang olahraga nasional yang bersangkutan.
17.Komite Olahraga adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
18.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga. 4
19.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
20.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
21.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
22.Peningkatan Prestasi Olahraga adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan prestasi olahraga.
23.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
24.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran dan kegembiraan.
25.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
26.Olahraga disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
27.Olahraga Prestasi Unggulan Daerah yang selanjutnya disebut OPUD adalah olahraga unggulan yang tumbuh dan berkembang di daerah yang memerlukan pembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang serta berkelanjutan melalui kompetisi yang sistematis, terstrutur dan teratur untuk mencapai perluasan dan prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
28.Pekan Olah Raga adalah suatu kegiatan pertandingan/ perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga.
29.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga.
30.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
31.Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi
32.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar daerah keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
33.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan. 5