menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolah- ragaan.
16.Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
17.Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
18.Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan
19.Uji kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.
20.Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
21.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
22.Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
23.Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
24.Standar . . .
24.Standar pelayanan minimal adalah ukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan.
25.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
26.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
27.Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
28.Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
29.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
30.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
31.Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.