1.Daerah adalah Kabupaten Badung. 3
2.Bupati adalah Bupati Badung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Perbekel adalah pejabat yang disahkan dan dilantik oleh Bupati dari calon terpilih yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Produk Hukum Desa adalah Produk Hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Perbekel, Peraturan Perbekel dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan Perbekel.
10.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Perbekel setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
11.Peraturan Bersama Perbekel adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Perbekel dan bersifat mengatur.
12.Peraturan Perbekel adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Perbekel dan bersifat mengatur.
13.Keputusan Perbekel adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
14.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
15.Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
16.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 4
17.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.