Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 12 April 2016 BUPATI BADUNG, ttd. I NYOMAN GIRI PRASTA Diundangkan di Mangupura pada tanggal 12 April 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2016 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI : (10 , 19/2016) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung, ttd. Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. Pembina Tk. I NIP. 19710901 199803 1 009 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang prima guna teratasinya permasalahan kependudukan. Bahwa berdasarkan ketetentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan tidak dipungutnya biaya pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dan diterapkannya sistem pelayanan jemput bola diharapkan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL