1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.Kepala Dinas adalah pimpinan perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas/Badan.
7.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
8.Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa bagi umum, yang dikelola secara komersial, serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini.
9.Usaha restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di bagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum. 4
10.Bar/Pub/Klub Malam adalah tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatan ini menyediakan minuman keras minuman lainnya untuk umum ditempat usaha.
11.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
12.Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
13.Penjual langsung minuman beralkohol yang diminum ditempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan.
14.Penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman berlakohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar alkohol setinggi- tingginya 15 % (lima belas perseratus) kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat dan/ atau dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
16.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP - MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman Beralkohol.
17.Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol yang selanjutya disingkat SP SIUP – MB adalah formulir permohonan izin yang harus diisi oleh perusahaan, yang memuat data/ informasi perusahaan yang bersangkutan untuk memperoleh SIUP – MB.
18.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah surat keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol A.
19.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL- A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A. 5