DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2017

Nomor
16
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 4. Kepala Desa yang selanjutnya disebut Perbekel adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 5. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Perbekel dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Perbekel dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…