1.Daerah adalah Kabupaten Badung. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kabupaten Badung sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
6.Badan Usaha adalah orang perorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia, serta beroperasi di Indonesia.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistim elektromagnetik lainnya.
8.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
9.Penyelenggara Tekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
10.Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
11.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12.Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan kontruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatan perangkat telekomunikasi.
13.Menara Telekomunikasi Terpadu adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama oleh beberapa Penyelenggara Telekomunikasi.
14.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
15.Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat telekomunikasi yang berbasis radio 5 selular yang memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data.
16.Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
17.Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan menara telekomunikasi yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi yang dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi menara telekomunikasi sebagai persyaratan untuk dapat dimanfaatkan.
18.Izin Penempatan BTS adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perizinan untuk penempatan BTS diluar menara telekomunikasi.
19.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
20.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan bangunan penunjangnya yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu yang meliputi perencanaan, pengurusan izin, pembangunan fisik Menara Telekomunikasi beserta fasilitas pendukungnya.
21.Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
22.Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Kabupaten Badung yang selanjutnya disebut TP3MT adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Badung, yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan dan penataan pembangunan menara telekomunikasi dan memberikan masukan kepada instansi teknis terkait mengenai hasil monitoring dan kajian lapangan terhadap menara telekomunikasi di Kabupaten Badung.