1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum.
6.Instansi adalah instansi penyelenggara Jaringan Utilitas yang menempatkan Jaringan Utilitas.
7.Jaringan Utilitas adalah jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, 4 minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
8.Jaringan Utilitas Terpadu adalah hasil koordinasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penempatan jaringan utilitas dan pemanfaatan sarana jaringan utilitas.
9.Penempatan adalah batasan geometris antara unsur- unsur dasar penyusun jaringan utilitas di atas tanah, di bawah tanah dan di laut.
10.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
11.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
12.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
13.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
14.Kawasan Perkotaan adalah Sebagian wilayah Kabupaten Badung yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan.
15.Izin Penempatan Jaringan Utilitas yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada penyelenggara Jaringan Utilitas yang akan melaksanakan penempatan Jaringan Utilitas.