Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 26 Mei 2014 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 26 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2014 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI : ( 2/2014) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung, ttd. Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1 009 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR I. UMUM Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dipandang perlu melakukan usaha Penyertaan Modal pada Badan Usaha / kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, disamping peningkatan pelayanan melalui peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara efisien dan kompetitif. Dengan demikian Badan Usaha / kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan daerah di Kabupaten Badung. Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Badung pada Badan Usaha / kegiatan usaha harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung. II. PASAL DEMI PASAL