Jumlah Penyertaan Modal Daerah pada BPD sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.100.617.000.000,00 (satu triliun seratus milyar enam ratus tujuh belas juta rupiah). 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 26 Mei 2015 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 26 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI: ( 2/ 2015 ) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung, ttd. Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1 009 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI I. UMUM Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha/Kegiatan usaha, disamping peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. Penyertaan Modal Daerah pada BPD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Rincian Penyertaan Modal Daerah pada BPD dalam Peraturan Daerah ini sebagai berikut: NO. URAIAN JUMLAH I. 1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 7 TAHUN 2010 (23 NOPEMBER 2010) Keputusan Bupati Badung Nomor 1890/01/HK/2011 (15 Agustus 2011) Rp 100.617.000.000,00 Rp 6.000.000.000,00 7 2. 3. 4. 5. II 1. 2. Keputusan Bupati Badung Nomor 449/01/HK/2012 (30 Januari 2012) Keputusan Bupati Badung Nomor 1802/01/HK/2012 (24 April 2012) Keputusan Bupati Badung Nomor 3575/01/HK/2012 (4 Desember 2012) Keputusan Bupati Badung Nomor 1330/01/HK/2013 (30 April 2013) JUMLAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 17 TAHUN 2013 (20 NOPEMBER 2013) Keputusan Bupati Badung Nomor 2723/01/HK/2013 (21 Nopember 2013) Keputusan Bupati Badung Nomor 1760/01/HK/2014 (14 Agustus 2014) JUMLAH Rp 10.000.000.000,00 Rp 20.000.000.000,00 Rp 100.000.000.000,00 Rp 14.000.000.000,00 Rp 250.617.000.000,00 Rp 250.617.000.000,00 Rp 100.000.000.000,00 Rp 150.000.000.000,00 Rp 500.617.000.000,00 Angka 2 Jumlah Rp.850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh milyar rupiah) merupakan hasil penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp.600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah ini, yang semula sebesar Rp.250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Angka 3 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 2