Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 13 Desember 2016 BUPATI BADUNG, TTD I NYOMAN GIRI PRASTA Diundangkan di Mangupura pada tanggal 19 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, TTD KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2016 NOMOR 21 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI : ( 21 , 107 / 2016 ) 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, TTD Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. NIP. 19710901 199803 1 009 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah yang merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dan bertanggung jawab kepada Camat. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan juga dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Pembentukan Kelurahan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL