Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 26 Mei 2014 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 26 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2014 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI : ( 3/2014) 6 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung, ttd. Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1 009 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI I. UMUM Peranan usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi sangat besar dalam mendukung perekonomian Daerah dan dalam rangka meningkatkan peran usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi di Daerah, maka Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Jamkrida Bali Mandara untuk menghadapi adanya kendala dalam rangka pengajuan kredit permodalan di lembaga keuangan. Penyertaan Modal Daerah pada PT. Jamkrida Bali Mandara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Badung, sehingga nantinya dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan Daerah. Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha / kegiatan usaha harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL