DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; 3. Jam Kerja; 4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Swalayan; 5. Kemitraan; 6. Pengelolaan Pasar Rakyat; 7. Peran Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; 8. Perizinan; 9. Pelaporan; 10. Larangan; 11. Pembinaan Dan Pengawasan; 12. Sanksi Administratib; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup

Isi peraturan