1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Bupati adalah Bupati Badung.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur peyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Badung.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan di Daerah.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Badung.
7.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur,jenjang dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
8.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
9.Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 4
10.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
11.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelengggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
12.Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
13.Pendidikan Inklusif adalah sistim Penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti Pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
14.Peserta Didik Berkebutuhan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
15.Pusat Sumber adalah lembaga yang menjadi sistem pendukung Penyelenggaraan Pendidikan Inklusiff guna memperlancar, memperluas, meningkatkan kualitas, dan menjaga keberlangsungan layanan Pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusiff pada semua jalur, jenis dan jenjang Pendidikan.
16.Guru Pembimbing Khusus, yang selanjutnya disingkat GPK, adalah guru yang bertugas mendampingi sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif dan memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus agar dapat berpartisipasi penuh dalam Pendidikan.
17.Ruang Sumber adalah ruang di sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif yang digunakan untuk memberikan layanan Pendidikan khusus oleh guru pembimbing khusus dan/atau guru kelas/mata pelajaran bagi peserta didik yang membutuhkan dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dapat mendorong partisipasi peserta didik dalam Pendidikan. 5