Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2015 ' Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG KER.JA SAMA DAERAH I. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O18 tentang Kerja Sama Daerah, Pemerintah Kabupaten Badung berkewa,iiban memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Keda Sama Daerah di Kabupaten Badung, dimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pemerintahan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah. II. PASAL DEMI PASAL