1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.Dinas Pariwisata yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
6.Kepala Dinas Pariwisata yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
7.Desa adalah Desa di Daerah.
8.Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Perbekel adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Desa Adat adalah Desa Adat di wilayah Daerah.
11.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh sesorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, ataumepelajari keunikan daya tarik Desa Wisata yang dikunjungi dalamjangka waktu sementara.
12.Wisata Desa adalah kegiatan perjalanan seseorang atau sekelompok kecil wisatawan atau traveler, tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional di kawasan Desa atau kelurahan, menikmati daya tarik Desa Wisata, belajar tentang kehidupan pedesaan serta lingkungan setempat.
13.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
14.Setiap Orang adalah perorangan dan badan hukum.
15.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
16.Pariwisata Desa adalah bentuk Pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam kegiatan Wisata Desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusaha mitra Desa Wisata.
17.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pe:merintah Daerah, dan pengusaha.
18.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
19.Desa Wisata adalah wilayah pelestarian alam lingkungan ekosistem serta simpul budaya tradisional masyarakat dengan tidak mengharn.bat perkembangan warganya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya melalui usaha Kepariwisataan.
20.Destinasi Desa Wisata adalah kawasan Wisata Desa yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata Desa, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata Desa, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujud;nya kawasan Desa Wisata.
21.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata berbasis padat karya, masyarakat setempat, bahan baku lokal, menekan potensi pencemaran lingkungan dan eksploitasi sumberdaya lokal, serta mengarah untuk diversifikasi kesempatan kerja.
22.Pengelola adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata dengan menerapkan sistem manajemen tertentu.
23.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
24.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
25.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengk~:rp.unikasikan, menyampaikan Daya Tarik Wisata dan m~ngelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
26.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi Pariwisata.