1.Pasa] 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 3
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahi-in 2OO3 Nornct' 47, Tanrrbahan Lemtraran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimanan telah diubah beberapa kali, terkahir clengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negar:h dan Stabilitas Sistern Keuangan untuk' Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2olg (Corzid-19) dan/ateru Dalam Rangka Menghadapi Ancarnan yang membahayilkan Perekonomian Nasionai dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrtin 2A2Q lrlonlt,,r 87, Tarnl:ahatr Lcirrbalan Negara Republik indr:nesia l\omor 6aS5); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimallau telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan peraturan Peiirerintah Pengganti Llndang-Undang Nomor I Tahun 2O2A tentang Kebijakan Keuangan Negara dait Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2}rc (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem I(euangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 87, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
6.undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambalan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); 5. 3 4.Undang-UndangNomor17Tahun2003tentangKeuanganNegara(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2003Nomor47,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4286)sebagaimanan telahdiubahbeberapakali,terkahirdenganUndang-UndangNomor2 Tahun2020tentangPenetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor1Tahun2020tentangKebijakanKeuangan NegaradanStabilitasSistemKeuangan untuk'PenangananPandemiCoronaVirusDisease2019 (Covid-19)dan/atauDalamRangkaMenghadapiAncamanyang membahayakanPerekonomianNasional dan/atauStabilitasSistemKeuanganMenjadiUndang-Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2020Nomor87,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6485); 5.Undang-UndangNomor1Tahun2004tentangPerbendaharaanNegara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4355) sebagaimanantelahdiubahdenganUndang-UndangNomor2 Tahun2020tentangPenetapanPeraturan PernerintahPenggantiUndang-UndangNomor1Tahun2020 tentangKebijakanKeuanganNegaradan StabilitasSistemKeuangan untukPenangananPandemiCoronaVirusDisease2019(Covid-19)dan/atau DalamRangkaMenghadapiAncamanyang membahayakanPerekonomianNasionaldan/atauStabilitas SistemKeuanganMenjadiUndang-Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor87, .. . TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6485);
6.Undang-UndangNomor15Tahun2004 tentangPemeriksaan, PengelolaandanTanggung jawab KeuanganNegara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor66,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4400);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomr.rr 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagainula telah diuba]r beberapa kali, terakl']ir dengan Undang-Undalg Nomor 1 Tahun 2022 tentalrg I{urbungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I4dbnesia Talun 2022 Nomor 4, Tambahan Lenibaran Negala Republik Indonesia Nomor 6757); 10. peraturan pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2OOO tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaeral(l€mbafanNegaraRepubliklndonesiaTa}run2o0oNomor2l0,TambaharrLernbafall Negnra Republik Indonesia'Nomor 4028); 11.pe.aturan pemerintah Nomor 55 Tahr-rn 2OO5 tentang Dana Perimbartgan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ; i2. perat|.]ran pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (L€mbaran NegaraRepubliklndonesiaTahun2ol0Nornorl23,Tambahanl,embarartNegaraRepubliklndonesia Nomor 5165); 13. peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahal l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 14. peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahDaerah(l,embaranNegaraRepubliklndonesiaTahun2olTNomorT3,Tambahanlfmbafarr Negara RePubtk Indone8ia Nomor 6041) ; 15. peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinal dan Anggota Dewan Perwakilan Ral<yat Daerah (Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1O6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesiia Nomor 6057); 4 4
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana tclah diubah beberapa kali, terakbir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lerribaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia-Nomor 4028); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ; 12.Pereturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun. 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) ;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 16. peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2O18 tentang Standar Pelayanal Minimal (Lembaran Negaja Repr.iblik Indolesia Tahun 2018 NDnor 2, Tarubahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178) ; 12. peraturafl Peme::intah Norr'or 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indoncsia. Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); 18. peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l€drbaran Negara Republih lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan kmbarart Negara Republik Indonesia Nomor 6322); i9. p€raiur..r: presiden Noner 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Urnum bagi Pegawai Negeri Sipil; 20. peratur.{n Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentarlg Pengadaar Rarang/Jasa Pemerintan, sebagaimana telah diubah dengan Per.aturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l ter.la]jrg Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan; 21. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompdkan Kemampuan Keuangan Da€rah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional; 22-peral[rrarr Menteri Dalam Negeri Nomor 27 TaF'un 2021 tentang Pedoman Penjrusunan Anggaran pendapatan dan Belarja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Beita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 23. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta}\n 2O2O tentar.g Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781); 24. peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok P€ngeloLaal Keuangan Daera} (l,€mbaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2O18 Nomor 6, Tambahan l€mbaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 6); i 5 5
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
17.Peraturan Pemcrintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lemhbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19.Peraturat: Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil;
20.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
22.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 6); 6
25.Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (l-P-'r'barar. Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan I.embaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 9); Dengan Persetujuan Bersama DBWAN PERWAKILAN R,\I,iYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG dan - BUPATI BADUNG MEMUTUSKAN : Mcretaplian : PERATIrRAN DAERAH TENTANG PERUBAI]AN ATAS PER{TURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.