1.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan pemerintahan bidang pariwisata;
2.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyelenggarakan urusan pemerintahan lingkungan hidup;
3.Dinas Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
5.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kcrja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustran dan bidang tenaga kerja;
6.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pererintaan bidang koperasi usaha kecil dan menengah dan bidang perdagangan; 7, Dinas Pendidikan, Kepernudaan dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bidang pendidikan dan bidang kepernudaan dan olah raga;
8.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A menyelengarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
9.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
10.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Lerencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 'Tipe A menyelenggarakan urusail pr~iierintalat bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlincdungan anak; 11, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kcarsipan dan bidang perpustakaan; Dipindai dengan CamScanner t urusan Tipe A bidang
12.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A mcnyclenggarakan urusan pemerintahan bidang kctenterernun dar ketertiban umum scrta perlindunan masyarakat (sub urusan ketenteraman dan ketertiban 1mum); 1° D� ....... .-. K·" ··l 1" 'l'' A m 0 n,el••=a"rrrr,..,�--i 1 .. an•• iiiiiii r.C30I£./} 1pe iiR. }Y ii'id • pernerintalan bidang kesehatan;
14.Dinas Sosial Tipe B menyclenggarakan pemcrintaan bidang sosial;
15.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipc B mcnyclenggnrakan urusan pcmcrintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
16.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelengggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
17.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintalan bidang kelautan dan perikanan;
18.Dinas Pe:hubungan Tipe B menyelenggerakan urusan pemnerintahan bidang perhubungan;
19.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipc B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
20.Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Tipe menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan ketertiban um um serta perlindungan masyarakat (sub urusan kebakaran); dan
21.Dinas Perumahan Ralyat dan Kawasen Permukiman Tip¢ B menyelenggarakan urusan pemerinthan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.