menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat 1. - L- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah ringkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3ss1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250); undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonisia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabililas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tefltang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi corona virus Disease 2019 (covid-l9) danl atau Dalam Rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); z- .)- A 5. Mengingat
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ a tau Dalam Rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); , 6. 7. 8. -J- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440O); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68Ol); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20OS tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5340); 9. 10. D. ' •
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5340); t2. IJ. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2O05 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O I O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1lO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Pelaturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2O 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O12 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2077 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan L,embaran'Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 I 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor lO6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 16. 17. A--
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6847);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2O. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 1OO, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
21.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Thnjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2O 18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia'lahun 2018 Nomor ls7);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2O9 Tahun 2O2l tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (l,embaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (l*mbaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 1 l, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 l); a-
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6279);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
21.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 209 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 11); -o- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG dan BUPATI BADUNG MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNG.JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 Pasal I ( I ) Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :