menetapkan Peraturan Daerah tentang Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Républik IHdo6Hésia TAH 2011 Nomar 82, Taitibahai Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberitukan Peraturan Perutidang-undatigan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); ~2-
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71536856);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871); ©: Undang-Undang Nomer 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7009);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 téntang Pémibéntiikan Produk Hiikuimi Daéérak (Bérita Négara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DABRAH KABUPATEN BADUNG dan BUPATI BADUNG MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURANDAERAH TENTANG FASILITASI PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL.