6.Peraturan Pemerintah Nomor 24 'Tahun 2019 tenlar Pemberian Insentif dan Kcmudahan Invcstasi di Dacrah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 NomO 63, Tambahan Lembaran Ncara Rcpublik Indoncsia Nomor 6330);
7.Praturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lidang Usaha Pcnanaman Modal (Lrmbaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2(21 Nomor 61) sebagaimana tclah diubah deny;n Peraturnn Presider Noor 49 Tahun 2021 tentnng Perubahan Ala Peraluran Prcsidcn Nomor 10 'Tahun 22021 tcntang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lemburan Negr Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor I28);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Bcrita Negara Rcpublik Indoncsia Tahun 2012 Nomor 754)
9.Peratuuran Menteri Dalam Negeri Nornor 8( 'Thun 22015 tentang Pembentukan Produk Hukur Daerah (Berita Neyara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) scbagaimana telah diubah dcngan Poraturan Menteri Lalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tcntang Porubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentarg Pembentukar Produk Hukum Dacrah (crita Negara Republil Indonesin Tahun 2018 Nomor I57); Dcngan Porsctujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALRAII KABUDATEN BADUNG dan BUPATI BADUNG MEMUTUSKAN: Mnctapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL. PENYELENGGARAAN Dipindai dengan CamScanner 3 3ABI KE'TENTUANMUM asl1 DalamPeraturanDaerahiniyangdimnksuddongan: 1.DaerahadalhKbupautenLadumn. 2.l'emerintahDaerahadalahPemerintnhKabupatenBadung. 3.BupatiadalahBupatiBadung. 1,DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnyadisingkut DPRIadalahDewanerwakilanRakyatDaerahKabupaten Badung. 5, PerangkatDaerahadalahunsurpembantuupatidar DewanlerwakilanRakyatDaerahdalampenyelcnggaraan rusanpemerintahanyangmenjadikewcnanganDaerah. 6.l'enanamanMolaladalahscgalabentukkegiatanrwnenam modal,bailolchpenanammodaldalamnegerimaupun pcnanammodelasinguntukmclakukanusahadiwilayah NegaraRepublikIndonesia. '.PenyelenggaraanPenanamanModaladalahkegintan menanummodaldiDaerahyangmeliputihak,kewajiban dan tanggungjawabenanamModal,perherianinscntif, pemberiankernudahanenunamanModal,danaral kebijkanlenanamanMadalsertaInvestniPemcrintah Daerahscsuaikewenanganurusanpcmerintahandi Dacrah. 8.PenanamModal adalahperscorangaunalaubadanusaha yangmelakukanPcnanamanModalyangudpatberupa penanammodaldalam ncgcriataupenanammodalasing. 9.Modaladalahasetdalambentukuangataubentuklainyang bukannanyang dimilikiolehPenanamModalyang mcmpunyainilaickonomis, 10.FromosiPenanamanModaladalahsegalabentuk kuunikasiyangdlgunakanuntukmenginformasikan, damn/atau meyakinkantcentang potensidanpeluangserta iklilenanamanModalkepadapemangkukepentinganbaik di dalammuupunluarncgeri, 11.PcrizinanBerusala adalahlegalitasyangdiberikankcpada PelakuUsahauntukmcmulai danmenjalankanusaha dan/ataukegiutnnny. I.PcngendalianadalahkegiatanPemantauan,Pembinaan, dan Fengawasan terhadapenmnamModalyangtelah mcndapatkunPerizinanDerusahna@rpukksaunaan PenanamanModalsesuaiketentuanPeraturanPerundany;- undangan. 13.Pernantauan adalahkegiatanyang mengumpulkan, mengevaluasi,dan pcrkembangnrealisasiPenenaman perwakilan. 14, Pembinaan aduluh kegiatanyang dilakukanuntuk memberikan bimbingan/sosialisasiketentuanpelaksanan PenanamanModalsertamemfasilitasipenyclcsaian permasalahandalam rangkapelaksanaan kcgiatan PenanamanModal. Dipindai dengan CamScanner l dilakukanuntuk menyajiknan data Modal dan kantor 4 15, Pengawasan adalah upaya atau keintnn yang dilakukan guna memeriksa pcrkerbanan pclaksanaan Penannmar Modal, mencegah dan/atau mergurangi torjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pclaksanaan I'enanaman Modal, termasuk penggunaan tasilitas Penanaman Modal.
16.Inveatnai Pomcrintah Dacrah adalah penempatn st:jurlal dam dun/atau barang milik Daerah olch Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berherga dan investasi langsung, yang mampu tu:ngemnbaliknn nilai pokok ditnmbah dongan manlnnt ekonomi, sosial, dan/tau manfaat lainnya dalarn jangka waktu tertentu.
17.Pcngclola Investasi Pemerintah Daerah selanjutnya discbut Pengclola Investasi adalah pcjabat pengelola keuangan Dacrah selaku bendahara umum Daerah.
18.Penasihnt Investasl adalah tennga profeslonal dam independen yang mcmberl nasihat kepada emerintah Daerah mengenai pclaksanaan Investasi Pcmrintah Daerah.
19.Divcstasi adalah pcnjualan surat bcrharga dan/atau kepemiliknn Pemerintah Dnerah baik sebagian ntau kcscluruhan kepndn pihak lain.
20.Pcrjanjian Investasi adalh kescpakatan tertulis dalam runyka investasi surat berharga dan investnsi lengsung antara Peerintuh Dacrah dengan pemerintah daeruh lainnya, badan usaha dan masyarukat.
21.Pclaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usahe yang melakukan usaha dan/ntau kegiatan pada bidang tcrtentu,
29.Kopcrasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya bcrdasarkan prinsip Koperasi sekaligus schagai peralan ckonomi rakyat yang berdasar atuy esas kekeluargaan.
23.Uaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangen dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro acsuai ketcntuan Peraturan Perundang- undangan.
24.Usaha Kecil adalah usaha ckonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan olch orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan ank perusehaan atau buknn cnbang perusahaan yang dimiliki, dikuaau, atau menjadi bagian baik lungsung maupun tidak lanpsung dari usaha mnencnh tau usaha bear yan, wmwmhi kriteria usaha kccil scsuai ketentuan Feraturan Pcrundung-undangan.
25.Uaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang bcrdiri enditi, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usahu yang bukan merupakan anak pcrusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau mnenjadi bagian bnik langsung maupun tidnak langsung Usaha Kecil atau usah& Lesar yang memenuhi lritcria Us&ha Menengah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Dipindai dengan CamScanner L 5 26, Usha Rear ndalah uuha ekonomi produktif yang hlkukan oleh badan usahn dengan jumlah kekayan beraih atau hsil penjualan Lhunan lebih bcsar «dnri Usaha Menenguh, yang mcliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha petunyan, dan usaha asing yang melakukan kegistan konomi di Indonesia.
7.Pemberian Insentif adalah dukunyan dari Femerintah Dnernh kepada Penannm Modal dalam ranpka mendorong peningketun Penanaman Modal di Daerah.
28.Pemberian Kerudahan adalah penyediaan fesilits dari P'emerintah Dacruh kepada Penanam Modal untuk mempcrmudnh setiap kepiatnn Penanrn Mdnl dalrn rangkn rendorong peningkatan Penanamun Modal di Lacrah,
29.Rencana Umum Penunumnn Modal yang sclanjutnya disingkat RUPM dalah dokumen perencanaan Penanarar Modal jangka waktu panjang.
30.Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang selanjutnya disingkut RUPMK adalnh dokurun perencannnn Penunuman Modal jangka waktu panjang yang ditetapkan oleh Bupati.