1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
7.Kepala Badan adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
8.Pancasila adalah dasar negara, sumber segala sumber hukum negara dan ideologi Indonesia yang menjadi landasan dalam pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bemegara yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bemegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
10.Masyarakat adalah perorangan, kelompok/forum, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan/ atau organisasi yang berbadan hukum.
11.Kearifan Lokal adalah pedoman/pandangan hidup dan ilmu pengetahuan, serta berbagai aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal.
12.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota Masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
13.Lembaga Nirlaqa 4ir!_nya adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat.
14.Instansi Vertikal adalah perangkat dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai lingkungan kerja diwilayah bersangkutan.
15.Pendidikan Pancasila adalah pendidikan terencana, dan dilaksanakan terus-menerus dalam proses pembelajaran Pap.casila agar masyarakat aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki spirit nasionalisme, toleransi, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
16.Pendidi¼;an Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat PWK adalah pendidikan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa _serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat PPWK adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi .Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.