1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Bali.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Badung.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
6.Bupati adalah Bupati Badung.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten yang dipimpin oleh camat.
9.Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
10.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
11.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
12.Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
13.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
14.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
15.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
16.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil Perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
18.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
19.Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman clan sistemjaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
20.Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana Wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
21.Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas Kata Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kawasan perkotaan inti. Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan.
22.Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan.
23.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa.
24.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan Wilayah.
25.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
26.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan Wilayah, atau antara pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
27.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
28.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
29.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
30.Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
31.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
32.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan clan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
33.Terminal Penumpang Tipe A adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam Provinsi, angkutan kota, serta angkutan perdesaan.
34.Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam Provinsi, angkutan kota, serta angkutan perdesaan.
35.Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan.
36.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi Wilayah Kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/ atau barang.
37.Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan adalah jalur kereta api dalam Kabupaten untuk melayani perpindahan orang di Wilayah perkotaan Kabupaten dan/ atau perjalanan ulang-alik dalam Kabupaten.
38.Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
39.Transit Oriented Development yang selanjutnya disingkat TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam RTR sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 {delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
40.Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarkabupaten/kota dalam Provinsi.
41.Pangkalan Pendaratan Ikan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas D.
42.Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer adalah bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Skala Nasional {PKN) yang melayani penumpang denganjumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (limajuta) orang per tahun.
43.Jaringan Yang Menyalurkan Gas Bumi Dari Kilang Pengolahan- Konsumen adalah jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan gas bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari kilang pengolahan-konsumen, termasukjaringan pipa/kabel bawah laut.
44.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 (tiga puluh lima) kV sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kV.
45.Saluran Kabel Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SKTT adalah adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 30 kV sampai dengan 150 kV.
46.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 (tiga puluh lima) kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan. 4 7. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
48.Gardu Induk yang selanjutnya disingkat GI merupakan pusat beban yang berfungsi untuk menyalurkan daya listrik dari suatu pusat listrik ke pusat beban atau dari satu pusat beban ke pusat beban lain melalui jaringan transmisi.
49.Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
50.Jaringan Bergerak Selu1er adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
51.J aringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
52.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
53.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
54.Jaringan Pengendalian Banjir adalahjaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
55.Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba dan menurunkan besarnya debit banjir.
56.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
57.Jaringan Air Baku adalah pipa yang berfungsi sebagai pengambilan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
58.Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
59.Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
60.Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut airminum.
61.Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
62.Terminal Air adalah sarana pelayanan air minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.
63.Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
64.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
65.Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah jaringan prasarana yang digunakan dalam serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
66.Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah sarana yang digunakan dalam serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik.
67.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
68.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran u1ang skala kawasan.
69.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran u1ang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
70.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
71.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
72.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
73.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
74.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
75.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
76.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
77.Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya alam dan sumber daya buatan.
78.Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
79.Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
80.Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
81.Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
82.Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
83.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
84.Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi Bali terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
85.Kawasan Strategis Kabupaten adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
86.Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
87.Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan gambut.
88.Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
89.Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air. Termasuk di dalamnya Kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
90.Kawasan Konservasi adalah bagian Wilayah darat dan/ atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/ atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
91.Taman Hutan Raya adalah Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/ atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
92.Taman Wisata Alam adalah Kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
93.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan Ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
94.Kawasan Ekosistem Mangrove adalah Kawasan/Wilayah yang merupakan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
95.Badan Jalan adalah bagianjalan yang berada di antara kisi-kisijalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
96.Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
97.Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara Ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar Kawasan hutan.
98.Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan petemakan.
99.Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
100.Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
101.Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
102.Kawasan Perikanan adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya termasuk di dalamnya Kawasan pengelolaan ekosistem pesisir.
103.Kawasan Perikanan Budi Daya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
104.Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik adalah Kawasan yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
105.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
106.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
107.Kawasan Permukiman adalah Kawasan yang merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
108.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perkotaan.
109.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perdesaan.
110.Kawasan Transportasi adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
111.Kawasan Pertahanan Dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
112.Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
113.Agrowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dipadukan dengan aspek kegiatan pertanian untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian, sebagai upaya menempatkan sektor primer (pertanian) di Kawasan sektor tersier (pariwisata) agar petani dan masyarakat pedesaan mendapatkan peningkatan pendapatan dari kegiatan pariwisata.
114.Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata atau penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ke area alami dan/ atau daerah- daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam, secara ekonomi berkelanjutan disertai upaya konservasi dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
115.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
116.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah perbandingan antara luas dasar bangunan dengan luas persil, yang dinyatakan dalam persentase.
117.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas persil, yang dinyatakan dalam persentase atau kelipatan KDB.
118.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling.
119.Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah perbandingan antara luas Wilayah terbangun dengan luas seluruh Wilayah.
120.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang denganRTR.
121.Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
122.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi Badan Jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
123.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh le bar, kedalaman, dan tinggi tertentu yang meliputi Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja serta diperuntukkan bagi pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
124.Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah Ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
125.Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, mata air, campuhan, laut dan pantai.
126.Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Tahun 1994.
127.Bhisama Kesucian Pura adalah norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat, sebagai pedoman pengamalan ajaran Agama Hindu tentang Kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara lengkap dalam kitab suci.
128.Subakadalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terns tumbuh dan berkembang.
129.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
130.Online Single Submission yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
131.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
132.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penataan Ruang.
133.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktifMasyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
134.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau berbentuk badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.