1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap. R Dipindai dengan CamScanner 3
6.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
7.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam ben tuk lain.
8.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
9.Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
10.Dana Kompensasi Pengunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah Kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
11.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Daerah.
12.Wajib Retribusi PTKA adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran, pemungut atau pemotong Retribusi PTKA.
13.Masa Retribusi PTKA adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi PTKA untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
14.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi PTKA yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi PTKA yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi PTKA karena jumlah kredit lebih bayar daripada yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi PTKA yang menentukan besarnya jumlah pokok yang terutang. Dipindai dengan CamScanner 4
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.