diuraikan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran 1.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; a p. 9 Dpgarh ©9 Lampiran [1.3 Lampiran 1.4 Lampiran I Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran V1 Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran Xill Lampiran XIV Lampiran XV Lampiran XVI Lampiran XVII Lampiran XVII : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca;Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah ; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; “« aa.bb.cc. Lampiran XIX Lampiran XX Lampiran XX. 1: Lampiran XX.2 : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2024 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, terdiri atas; Ikhtisar laporan keuangan ((neraca) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah; Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan (mandatory spending); Rekapitulasi realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Ringkasan realisasi penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk penggunaan produk dalam negeri; Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah; Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas provinsi dengan program prioritas kabupaten/kota; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk percepatan penurunan stunting; és. x -|4.- dd. Rekapitulasi realisasi belanja daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; ee. Rekapitulasi laporan realisasi belanja pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui e-purchasing; ff. Rekapitulasi realisasi belanja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). gg. Rekapitulasi realisasi belanja hibah untuk pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD Pasal 8 Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam