(6)Unddng —- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 3.6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimanan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengeloldan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahuri 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7009); 9, Peraturan Pemerintah. Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembdran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12: Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) ; 13.14,15.16.17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 teritang Standar Pelayanan Minimal (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah. Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lemibaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909); -~6- Peraturan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Aittas Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pémerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuarn Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana. Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Peddman Teknis: Pengelolaari Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648); Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun. 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 14); ~7- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG dan BUPATI BADUNG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah; Rp. 10.671.753.820.259,00 b. Belanja Daerah; Rp _10.587.521.770.499,00 Total Surplus Rp. 84.232.049.760,00 c Pembiayaan Daerah : 1. Penerimaan Rp. 115.767.950.240,00 2. Pengeluaran Rp. 200.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. (84.232.049.760,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. 00,00 -§8- Pasal 2
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 9.689.435.648.712,00 b. Pendapatan Transfer sejumlah Rp, 982.318.171.547,00
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 8.891.917.444.471,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 342.544.571.431,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. 247.286.816.310,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp. 20'7.686.816.500,00
(3)Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sejumlah Rp. 900.043.280.000,00 b. Pendapatan Transfer Antar Daerah sejumlah Rp. 82.274.891.547,00 Pasal 3
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari : a. Belanja Operasi sejumlah Rp. 6.026.066.025.201,00 b. Belanja Modal sejumlah Rp. 2.898.024.774.666,00 ce. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 237.086.033.246,00 d. Belanja Transfer sejumlah Rp. 1.426.344.937.386,00 -9.
(2)Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 3.117.858.504.816,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 1.950.362.599.431,00 c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. 6.279.361.000,00 d. Belanja Hibah sejumlah Rp, 949.256.859.954,00 e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 2.308.700.000,00
(3)Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri dari jenis belanja : Belanja Modal Tanah sejumlah Rp. 481.929.776.094,00 Belanja Modal Peralatan dan Mesin sejumlah Rp. 556.673.719.507,00 Belanja Modal Gedung dan Bangunan sejumlah Rp. 636.723.500.723,00 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sejumlah Rp. 1.187.642.386.381,00 Belanja Modal Asét Tetap lainnya sejumlah Rp. 14.320.359.676,00 Belanja Modal Aset Lainnya sejumlah Rp. 20.735.032.285,00 pa 9rh©
(4)Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c_ yaitu sejumlah Rp. 237.086.033.246,00
(5)Belanja Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf d terdiri dari : a. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp. 1.019.801.551.147,00 b. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 406.543.386.239,00 -10~ Pasal 4 Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 115.767.950.240,00 b, Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp. 200.000.000.000,00 Pasal 5
(1)Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam