1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Perbekel antarwaktu.
8.Pemilihan Perbekel adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Perbekel yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
9.Pemberhentian Perbekel adalah pemberhentian Perbekel karena masa jabatannya telah berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
10.Perbekel adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 4
11.Panitia Pemilihan Perbekel tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Daerah adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Daerah dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Perbekel.
12.Panitia Pemilihan Perbekel tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Perbekel.
13.Calon Perbekel adalah bakal calon Perbekel yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Perbekel.
14.Calon Perbekel Terpilih adalah calon Perbekel yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Perbekel.
15.Penjabat Perbekel adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Perbekel dalam kurun waktu tertentu.
16.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Perbekel.
17.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
18.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
19.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Perbekel.
20.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Perbekel untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
21.Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.