menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia lbhun 1945; Undang-Undarg Nomot: 69 Tahun 1958 tentang Pemberitukan Daerah-daerah Tingkat II Dalant Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (krnbaran Nega:a Reprrblik Indonesia Tahun 1958 Nornor 122, Tambahan Lembalan Negara R.epublik Indonesia Nomor 1655); Undang^Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (i|,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagairnana teiah diubah beberapa kali terakltir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang I'lomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukari Peraturan Perundang-urrdangan (Lembaran. Negara Qe,publik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 143, Tambahan lembalan Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 2. TL I _ -.1 , W:
4.Uadang-Uirdang I'lomor 23 Tahun 2Ol4 tentang p"-".iit"h"" daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia f"fr"" 2014 Nomor 2'44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah ffi;;; kat, tera*tir cengan UndanS-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keltangan Antara Pemerintah Pasat darr Pemenntahan Daerah (l'embaran il"g.t" n"p"tlik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l,eirbaran Negara Republik Indorresia Nomor 6757); Peraturan ;)emerintah Nomor 5 Tahun 2O2L tentang e..ry"t..tgg*""tt Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ir.-O"t"i- Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor i5, Tambaha.t- rt-b"iut Negara Republik Indonesia Nomor 66171 R 6 . Peratur an Pemerintakr I'lomor 6 Tahun 2O2l tentang Penyelenggar e.an Peiztnan Berusaha rii Daerah (kmbaran Nega.a Hepublik Indonesia Tahun 2O2l Nomor t6' ' Tairbaharr l,embaran Negara Republik indonesia Nomor 6618);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O2l tentang Peraturan Pelaksanaan' Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 EnrangBangunan GeCung (Lembaran Negara Republik Indonesia 'lahun 2O21 Nomor 26, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Irrdonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana tela,h diubah dengarr Peratura.n Menteri Daiam Negeri Nomor i20 Tahun .2018 tenta;eg Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukart Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Norr'or 15'7). Dengan Persetujuan Bersama DEWAI,I PERWAKILAN RAKYA'I' DAF]RAbI KAIJUPATEN BADUNG dan BUPATI BADUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TDNTANG PEI{YELtrNGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA. B.qB I KETBNTUA].I UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupal-en Badung.
2.Pemerintah Daer:ah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupafi adaiah Bupati Badung. EL A 'i. q o_ 3 Dewan Per.,vakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwai<ilan Rakyat Daerah Kabupaten tsadung. Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Dinas Penamanan Modai dan pelayanan Terpaclu Satu Pintu yzrng selaniutnya disingkat DpMpTSp adalah Dinas Penamanan Modai dan pelayanan Terpadu Satu pintu Kabupaten Rzrd urrg. Kepala Dinas Fenanaman Modal dan pelayanan ,lerpaclu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala DpMplSp adalah Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Teroadu Satu Pintu Kabupatcn Badung. Pelayanan TerpaCu Satu .Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara teriniegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sarrrpai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. 7. 8.
9.Pemerintah Pusat aclalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repu blik indonesia yang d ibantu oleh Wakil presiden dan Menteri sebagaimana dirnaksud dalam lJndang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah kegiatan perizinan berusaha \/ang proses pengelolaannya secara elektronik nrulai dari tahap perrnohonan sampai dengan terbitn5'a dokumert yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
11.Norma, Standar, Prosetlur dan Kriteria yang selanjutnya disingkat I{SPK adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapl.:an oleh Perrerintah Pusat sebagai pedoman dalarn pen5'r:lenggaraan llrusan pemerintahan konkuren l/ang menjaCi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang merliadi kewenangan Daerati. L2. Perizinan Ferusaha aclalah legaiitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memuiai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannyzr.
13.Sisten Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OnLine SirryIe Submi.ssion) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelengga.raan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
14.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga CSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. i5. Penanaman Modal aclalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh per;anam modal dalam negeri ataupun penariam asing untuk melakukan usaha di wilayah N egara Repubiik InConesia.
16.Nomor Intluk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti regist-rasi/ pendaftaran pelaku usaha- untuk melak'rrkan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelal;u usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. I ,-l t-- | a? 4 lTsertifikatStatrdaradalahpemyataandan/ataubukti-' p.-""tltan staridat peiaksanaan kegiatan usaha' l['.lzin adalah persetr{uan Pernerintah. Pusat atau pemedntah Dairah urituk pelaksanaan kegiatan usaha V."g **:it dipenuhi ol".h pelaku usaha sebehrm melaksanakan kegiatan usallanrya'
19.Risiko adalah kemungkinan untuk terjadinya cidera atau -- lr*gi* dari sriatu bahaya atau kornbinasi kemungkirran dan akibat bahaYa'
20.Perizinan Berusal-r'a Berbasis Risiko trdalah Periztnart ---B!lt""it" berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha'
21.Pelaku Usaha ada-lah orang perseorangan atau badan - ;-;il yang melakukan usahi dan/atau kegratan pada bidang tel tenf-u. 22.lJsaha Mikro dan Kecil vang seianjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usa'ha kecil sesuai dengan ketentuan Peratutrarr Perundang-undangan tentang Usaha Mrkro, Kecil, dan Menerrgah'
23.Usaha Mikro, Kecil, dar: Menengah yang selanjrttnya disingkat IJMK-M atlalah UMK, dan usaha menengah """.rii dengan ketentuan Peraturan Ferundang- undangan tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah'
24.Rencana Ta.ta Ruang zrdaiah yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang'
25.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTF. adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wtlallah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Dac.ah.
26.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup y:-ng selanjutnya disebut SPPL adaiah p€rnyataan kesanggupan Cari penanggung jawab uszrha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaa-r'r dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha danT atau kegiatan yang wajib analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. 27.rJpayet Pengeloiaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pernaietauan Lingkungan Hiciup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adaiah rangkaian proses pengelolaan dan perrrantauan lin gkungan hi<lup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambllan keputusan serta termuat dalam Penztnarr Berusaha, atau persetujr-tan Pemerintah Pusat atau Pemerint'ah Daeiiah
28.Analisis Menger,ai Dampa.k Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak perting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunai<an sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang pen;relenggaraan trsaha dan/ atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. / | a'H-