Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 14 Desember 2015 Pj. BUPATI BADUNG, ttd. NYM. HARRY YUDHA SAKA Diundangkan di Mangupura pada tanggal 14 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI : ( 9/2015) 5 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung, ttd. Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1 009 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Badung terdiri atas 6 (enam) Kecamatan dan 46 (empat puluh enam) Desa. Keberadaan Desa-Desa di Kabupaten Badung, belum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa Pemerintah Daerah harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.Melakukan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah, untuk mendapatkan kode desa;
b.Hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah; dan
c.Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, termasuk Desa-desa di Kabupaten Badung, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Penetapan Desa, sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa. II.PASAL DEMI PASAL