Menetapkan BUPATIBALANGAN MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN dan Dengan Persetujuan Bersama 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenta g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 2 LEMBARANDAERAHKABUPATENBALANGANTAHUN2017 NOMOR2 NOREG PERATURANDAERAHKABUPATENBALANGAN, (' PROVINSIKALIMANTANSELATANNOMOR 79/2017 I I Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang l.I1 Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daer ih Kabupaten Balangan. Pasal II . ::::t:~~pkan di Paringin ggal 3 Agustus 2017 Dengan Peraturan Daerah ini :
1.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4- Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 28);
2.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nornor 32);
3.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 35); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal I 3