Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan. Diundangkan di Paringin pada tanggal 31 Desember 2014 BUPATI BALANGAN, Ttd. H. SEFEK EFFENDIE Diundangkan di Paringin pada tanggal 31 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BALANGAN, Ttd. H. RUSKARIADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2014 NOMOR 23 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 215 TAHUN 2014 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BALANGAN TAHUN 2014 I. UMUM Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan pada Tahun 2014 ini perlu melakukan penyertaan modal kembali kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan prinsip profit oriented adalah prinsip efesiensi dan menghasilkan laba