1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Bupati adalah Bupati Balangan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, yang selanjutnya disebut RSUD Balangan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Balangan.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatanya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 5
6.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah akuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
7.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
8.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Balangan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan yang menerapkan PPK-BLUD.
9.Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan adalah pelayanan kesehatan yang disediakan atau diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Balangan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, orgasnisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainya.
11.Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pemeriksaan pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik Konsultasi medis, perawatan, serta pemakaian fasilitas/sarana kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit atau Unit Pelayanan Teknis pada Dinas Kesehatan beserta jaringannya.
12.Pelayanan Rawat Inap Kelas III adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan 6 lainnya dengan menempati tempat tidur di kelas III RSUD Balangan.
13.Visite adalah kunjungan dokter yang terjadwal terhadap pemeriksaan pasien dalam rangka pemeriksaan fisik, pengobatan dan penegak diagnosis yang dilaksanakan di ruang perawatan.
14.Konsul dokter adalah suatu upaya pelayanan pasien dalam rangka pengobatan, diagnose, pemeriksaan penunjang lainya yang dilakukan oleh tenaga medis ataupun paramedis terhadap penanganan pasien yang dikonsultasikan kepada dokter biasa melalui telepon atau secara tertulis yang sifatnya segera atau berencana.
15.Tindakan keperawatan adalah tindakan perawat baik tindakan individu maupun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan tindakan maupun asuhan keperawatan sesuai lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya meliputi implementasi keperawatan, observasi, pendidikan dan konseling kesehatan.
16.Tindakan kebidanan adalah tindakan bidan baik tindakan individu maupun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan tindakan maupun asuhan kebidanan sesuai lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya.
17.Tindakan medik penyakit dalam dan bedah adalah tindakan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk Pungsi asites dan Pungsi pleura.
18.Konseling Gizi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengguna jasa rumah sakit untuk keperluan konsultasi gizi untuk membantu dalam pengobatan.
19.Monitor status gizi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien untuk keperluan pengkajian awal asuhan gizi dan pengkajian ulang asuhan gizi untuk memenuhi status nutrisi.
20.Akomodasi rawat inap kelas III adalah fasilitas kamar standar kelas III yang tersedia untuk pelayanan kesehatan pada pasien. 7