Menetapkan BUPATIBALANGAN MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN dan Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATENBALANGAN, PROVINSI KALIMANTANSELATANNOMOR 243 TAHUN 2016 LEMBARANDAERAH KABUPATENBALANGANTAHUN 2016 NOMOR 27 H. M. IWAN SETIADY, SH NIP. 19780929 200501 1 009 KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATENBALANGAN Salinan sesuai dengan aslinya H. RUSKARIADI ttd Diundangkan di Paringin pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BALANGAN, H. ANSHARUDDIN ttd Ditetapkan di Paringin pada tang gal 30 Desember 2016 BUPATI BALANGAN, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan. Pasal II 3