1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Bupati beserta perangkat daerah lainya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
7.Usaha Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
8.Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (asset ) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
9.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 5
10.Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SPSIUP adalah formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan, yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUP Kecil/Menengah/Besar;
11.Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama.
12.Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit bagian dari perusahaan induknya yang berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
13.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/ atau pengurusannya menurut kewenangan yang telah ditentukan sesuai dengan yang diberikan.