Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan. Ditetapkan di Paringin pada tanggal 3 April 2024 BUPATI BALANGAN, ttd H. ABDUL HADI Diundangkan di Paringin pada tanggal 3 April 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BALANGAN, ttd H. SUTIKNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG (1-22/2024) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN LOKASI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perizinan sebagai salah satu bentuk pelayanan administratif merupakan bagian dari pelayanan publik, yang asas penyelenggaraannya sebagaimana termuat dalam Pasal 4, antara lain adalah "Asas Kepastian Hukum". Dalam konteks penyelenggaraan perizinan saat ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang telah membawa perubahan dalam pelayanan perizinan berusaha, dan yang sangat mendasar antara lain dalam hal :
a.Penyelenggaraan. Perizinan berusaha diselenggarakan secara elektronik dengan sistem Online Single Submission (OSS) melalui laman www.oss.go.id. ;
b.Kewenangan Penerbitan. Izin diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)RI;
c.Tahapan. Izin diterbitkan di awal oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, baru kemudian pemegang izin mengajukan pemenuhan komitmen (Post Audit) sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)yang ditetapkan Kementerian Lembaga terkait. Jenis Perizinan berusaha yang diselenggarakan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) termasuk juga Izin Lokasi dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, yang mencabut Peraturan Menteri tentang Izin Lokasi sebelumnya, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tahun 2014 tentang IzinLokasisudah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 sebagai Peraturan PerundanganUndangan yang lebih tinggi maupun dengan Norma, Standar dan Kriteria (NSPK)yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 antara lain sebagai berikut:
a.Dalam Pasal 2 termuat ketentuan mengenai tanah yang tidak diperlukan Izin Lokasi dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan, yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor14 Tahun 2018, yang menjadikannya sebagai Izin Lokasi tanpa Komitmen.
b.Dalam Pasal 8 termuat ketentuan mengenai persyaratan IzinLokasi, yang sudah tidak sesuai dengan Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 maupun dengan Norma,Standar dan Kriteria (NSPK) dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018.
c.Dalam Pasal 9 sampai dengan 12 termuat tahapan pengkajian permohonan Izin Lokasi, yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018.
d.Dalam Pasal 13 ayat (1) termuat ketentuan penandatanganan pemberian Izin Lokasi oleh Bupati atau pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan untuk itu, yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
e.Dalam Pasal 13 ayat (2) termuat bahwa Izin Lokasi diberikan setelah pemohon memenuhi persyaratan (pre audit), yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Izin Lokasi diterbitkan terlebih dahulu (di awal) oleh Lembaga Online Single Submission (post audit), yang terbagi atas Izin Lokasi tanpa Komitmen dan Izin Lokasi dengan Komitmen, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Langsung efektif berlaku untuk Izin Lokasi Tanpa Komitmen. Dalam hal akan menggunakan atau memanfaatkan tanah si pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan atau kegiatan.
2.Baru Efektif Berlaku apabila pelaku usaha telah menyampaikan pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah Kabupaten tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu yang ditentukan untuk Izin Lokasi dengan Komitmen. Sesuai dengan uraian di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi perlu dicabut, dengan pertimbangan:
a.Sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
b.Sudah tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari Kementerian Lembaga terkait, sebagaimana diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
c.Secara eksplisit, dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ditegaskan : "Dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati, wali kota mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
d.Sesuai dengan amanah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah "Asas Kepastian Hukum", Ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 maupun dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi, maka penyelenggaraan Izin Lokasi selanjutnya dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi. II. PASAL DEMI PASAL