1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Perusahaan adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
5.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin 5 pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
6.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Balangan.
7.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Balangan.
8.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan layak huni.
9.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
10.Fasilitas sosial adalah fasilitas yang digunakan untuk tempat melakukan kegiatan sosial budaya yang terdiri dari gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, gedung pelayanan umum, dan tempat pemakaman.
11.Fasilitas perdagangan dan jasa adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan usaha yang terdiri dari gedung perkantoran, perdagangan, perhotelan, wisata dan rekreasi, dan gedung tempat penyimpanan.
12.Fasilitas pengelolaan lingkungan adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan lingkungan yang terdiri dari Instalasi Pengelolaan Air 6 Limbah (IPAL), persampahan, air bersih, dan sanitasi lingkungan.
13.Peternakan adalah kegiatan yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak serta usaha menggemukan suatu jenis ternak.
14.Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen, kecuali untuk kegiatan produksi dan pergudangan. 15.Kegiatan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.