1.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kabupaten Balangan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
10.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
11.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
12.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
13.Perizinan Non Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha/non pelaku usaha selain perizinan berusaha;
14.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
15.Kegiatan Berusaha adalah kegiatan yang memerlukan Perizinan Berusaha.
16.Kegiatan Non Berusaha adalah kegiatan yang pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
17.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
18.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Perangkat Daerah untuk tujuan pengembangan, pemantapan, pemantuan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan agar efektif dan efisien.
19.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
20.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
21.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disingkat Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
22.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
23.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten Balangan.
24.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Kabupaten Balangan.
25.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.