DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021

Nomor
6
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang meliputi: 1) kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2) pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah; 3) Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha; 4) pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 5) pembinaan dan pengawasan; 6) pendanaan; dan 7) sanksi administratif. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…