Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Ringkasan
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang meliputi: 1) kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2) pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah; 3) Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha; 4) pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 5) pembinaan dan pengawasan; 6) pendanaan; dan 7) sanksi administratif. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…