1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Bandung Barat.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 3
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
7.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
8.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak.
9.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan pemerintah Kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, mengangarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
10.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
11.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
12.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
13.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Daerah Kabupaten.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
15.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat.
16.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
17.Kampung Ramah Anak yang selanjutnya disebut KRA adalah kesatuan wilayah yang berbasis masyarakat tingkat RT dan RW, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. 4
18.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhinya fungsi-fungsinya yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
19.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
20.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
21.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
22.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
23.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayananan Kesehatan Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
24.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
25.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
26.Gugus Tugas KLA Kabupaten adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
27.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
28.Klaster adalah kumpulan, kelompok, himpunan atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atas dasar karakteristik hak anak.
29.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 5
30.Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
31.Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
32.Anak penyandang Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartsipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.