Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2018; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup dana cadangan, meliputi:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. 5
Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dituangkan dalam Program Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
Pemenuhan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bersumber dari Surplus Anggaran Daerah dan/atau penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lainnya yang sah yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)