1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
4.Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana kegiatan Pemilihan.
5.Pendanaan Kegiatan Pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bagi provinsi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bagi kabupaten, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota bagi kota, yang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang- Undang.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3
8.Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemberi hibah kepada penerima hibah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
9.Belanja hibah kegiatan Pemilihan adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pendanaan kegiatan Pemilihan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
10.Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah.
11.Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
12.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.
13.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggaraan pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggara pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
14.Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendaharawan Umum Daerah.
16.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD, dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD, adalah dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro/bagian keuangan selaku Bendaharawan Umum Daerah.
18.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.