1.Dinas Pendidikan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
6.Dinas Sosial, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 6
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang statistik dan Urusan Pemerintahan bidang persandian;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
15.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
16.Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
17.Dinas Pertanian, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian; dan
18.Dinas Pangan dan Perikanan, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan dan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.