1.Daerah adalah Kabupaten Bandung. 8
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah produk hukum berbentuk peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. 10
8.Peraturan Bupati adalah produk hukum berbentuk peraturan yang ditetapkan Bupati untuk melaksanakan amanat peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
9.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PBKDH adalah produk hukum berbentuk peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih kepala daerah.
10.Keputusan Bupati adalah produk hukum berbentuk penetapan yang ditetapkan Bupati yang memiliki sifat konkrit, individual, dan final.
11.Keputusan DPRD adalah produk hukum berbentuk penetapan yang ditetapkan Pimpinan DPRD yang memiliki sifat konkrit, individual, dan final. 11
12.Keputusan Pimpinan DPRD adalah produk hukum berbentuk penetapan yang ditetapkan Pimpinan DPRD yang memiliki sifat konkrit, individual, dan final.
13.Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah produk hukum berbentuk penetapan yang ditetapkan Ketua Badan Kehormatan DPRD yang memiliki sifat konkrit, individual, dan final.
14.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, berita daerah, atau tambahan berita daerah. 12
16.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
17.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas Rancangan Produk Hukum Daerah.
18.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensidan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau Gubernur kepada Daerah terhadap materi muatan Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan. 13
19.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang dibidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.
20.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan Pengundangan. 14
21.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, Peraturan Bupati, PBKDH dan Peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
22.Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. 15
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
25.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
26.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif. 16
27.Sekretariat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
28.Sekretaris Daerah adalah pimpinan Sekretariat Daerah.
29.Sekretariat DPRD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. 17
30.Sekretaris DPRD adalah pimpinan Sekretariat DPRD.
31.Bagian Hukum adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang hukum.
32.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang pembentukan Perda.
33.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 18
34.Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
36.Hari adalah hari kerja. 19