Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
peraturan ini megatur tentang retribusi jasa umum
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
peraturan ini megatur tentang retribusi jasa umum
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten 4 Bandung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan rincian sebagai berikut: 8
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan antara 18 lain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Yang dimaksud dengan Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. Yang dimaksud dengan Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperhitungkan:
20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 32
Membuka PDF…