1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
11.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. `
12.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
13.Sampah Organik adalah sampah yang mudah terurai, yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian- bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme.
14.Sampah Non Organik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang.
15.Sampah Lainnya adalah residu yaitu sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
16.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
17.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
18.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
19.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
20.Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan..
21.Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah adalah perencanaan penyelenggaraan pengelolaan sampah tingkat Daerah.
22.Pengelola Kawasan adalah perseorangan dan/atau badan usaha sebagai lembaga penanggung jawab dari penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di kawasan berpengelola.
23.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
24.Pengurangan Sampah adalah kegiatan yang terdiri dari pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan pemanfaatan kembali Sampah.
25.Pembatasan Timbulan Sampah adalah kegiatan meminimalisasi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan ` produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
26.Pendauran Ulang Sampah adalah kegiatan memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
27.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah kegiatan untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
28.Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
29.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
30.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau ke tempat pengolahan sampah 3R atau TPST.
31.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara, TPS 3R atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
32.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
33.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
34.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
35.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
36.Izin Pengelolaan Sampah adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atas penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sampah oleh Orang atau Badan.