Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 9 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 22 Oktober 2018 BUPATI BANDUNG, TTD DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 22 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, TTD SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 10 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : (10/172/2018) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DICKY ANUGRAH, SH. M.SI Pembina Tk I NIP.19740717 199803 1 003